READ IT!

Tempat menuangkan ide, kisah, dan perjalanan hidupku...

Kamis, 28 Februari 2013

Eksistensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Tengah Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Negara


Kantor Wilayah DJPB merupakan instansi yang memiliki kedudukan vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Kantor wilayah DJPB umumnya berada di ibukota provinsi yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. Penyebaran ini bertujuan untuk mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia. Sebagai instansi yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara maka tugas dan fungsi yang diemban oleh kantor wilayah DJPB merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) itu sendiri.
Secara umum, Kantor Wilayah DJPB memiliki tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka, ruang lingkup tugas dan fungsi Kantor Wilayah DJPB berfokus pada manajerial instansi-instansi yang berada di bawahnya. Instansi yang berada di bawah naungan kantor wilayah DJPB adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau lebih dikenal dengan istilah KPPN.
Namun, dewasa ini peran Kantor Wilayah DJPB dalam proses pengelolaan keuangan negara tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang terlalu penting dan hanya dipandang sebelah mata. Beberapa pihak mulai meragukan eksistensi intansi ini, bahkan keraguan tersebut muncul dari kalangan pegawai yang bekerja di Kantor Wilayah DJPB itu sendiri. Keraguan tersebut timbul akibat banyaknya isu yang beredar terkait dengan berkurangnya tugas dan fungsi yang diemban oleh Kantor Wilayah DJPB yang akan berujung pada penghapusan instansi ini di masa yang akan datang. Isu yang beredar tersebut seakan-akan didukung dengan adanya rencana kementerian keuangan yang akan segera mengaplikasikan SPAN dalam pengelolaan keuangan negara.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) merupakan sebuah gagasan sistem dalam pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi antara kantor pusat dan daerah. SPAN merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang ditujukan untuk mendukung pencapaian prinsip-prinsip pengelolaan anggaran, seperti transparansi, akuntabilitas, integrasi, dan basis kinerja. Penerapan SPAN juga memenuhi permintaan masyarakat yang menuntut agar pengelolaan keuangan negara lebih transparans dan akuntabel. Pengaplikasian SPAN memberikan implikasi dalam proses pelaksaanan pengelolaan keuangan negara di DJPB, Kanwil DJPB, dan KPPN. Penyimpanan data di database pusat mengakibatkan data-data administrasi dapat diakses dengan mudah oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya. Proses ini memungkinkan DJPB yang berada di pusat mengontrol kinerja instansi-instansi di bawahnya secara langsung. Namun, kemudahan dalam mengakses data instansi-instansi tersebut mengakibatkan hilangnya beberapa proses birokrasi. Hal ini tentu saja dapat menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara. Isu yang beredar ditambah dengan rencana kementerian keuangan untuk mengaplikasikan SPAN semakin menegaskan bahwa kehadiran kantor wilayah DJPB dalam pengelolaan keuangan negara tidak lagi diharapkan.
Kementerian keuangan tidak tinggal diam dalam menyikapi isu yang merebak di lingkungan pegawainya ini. Direktur Jenderal Perbendaharaan tidak tinggal diam dengan menebitkan Surat Edaran No. SE-02/PB/2013 tentang Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka implementasi PMK 169/PMK.01/2012. Surat edaran yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan instansi vertikal Direktorat Jendral Perbendaharaan pada masa transisi menuju pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai perubahan organisasi yang baru. Instansi vertikal yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Transisi yang disebutkan di atas adalah suatu masa pergantian sistem pengelolaan keuangan negara yang lama menuju penerapan SPAN. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama proses transisi, kanwil dapat membentuk tim kegiatan transisi, yang terdiri penanggungjawab tim, ketua tim, dan kelompok kerja. Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh kelompok kerja sesuai tugas dan fungsi yang baru. Kelompok kerja tersebut akan terdiri dari kelompok kerja bagian umum, kelompok kerja pembinaan pelaksanaan anggaran I, kelompok kerja pembinaan anggaran II, kelompok kerja pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan kelompok kerja supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal. Dalam penerapan SPAN terdapat 7 macam laporan, dimana 5 laporan diantaranya berbasis akrual. Kantor Wilayah DJPB menjadi ujung tombak persiapan penerapan sistem akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan. Tugas dan fungsi yang tertuang dalam surat edaran No. SE-02/PB/2013 tentu saja berkaitan erat dengan tugas umum yang diemban oleh Kantor Wilayah DJPB, bahkan terkesan ada penegasan tugas dan fungsi khususnya dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan bagi KPPN dalam persiapan penerapan SPAN.
Namun, diterbitkannya surat edaran tersebut tidak serta merta membuat keberadaan Kantor Wilayah DJPB dikatakan layak untuk dipertahankan dalam jangka panjang. Surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa Kantor Wilayah DJPB memiliki tugas yang dianggap cukup penting selama masa transisi. Lantas, apakah yang akan terjadi pada Kantor Wilayah DJPB setelah masa transisi berakhir?
Selain tugas dan fungsi selama masa transisi, Kantor Wilayah DJPB memiliki tugas baru yang merupakan pelimpahan wewenang dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK). Di masa yang akan datang Kantor Wilayah DJPB perlu menambahkan bidang baru pada struktur organisasi yang secara khusus menangani transfer daerah. Kantor Wilayah DJPB dituntut untuk lebih proaktif dalam menghimpun data pengelolaan transfer daerah. Diharapkan data yang dikumpulkan tersebut dapat diaplikasikan dengan data yang terdapat pada SPAN sehingga lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Meskipun terdapat pengurangan kegiatan dari Kantor Wilayah DJPB, ternyata keberadaan Kantor Wilayah DJPB masih sangat dibutuhkan di bagian lain dalam proses pengelolaan keuangan negara baik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi internal turunan dari DJPB maupun tugas dan fungsi yang dilimpahkan kewenangannya oleh DJPK. Bahkan, Kantor Wilayah DJPB merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan SPAN. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Keuangan untuk menghapuskan Kantor Wilayah DJPB. Semua yang akan terjadi masa yang akan datang adalah perubahan-perubahan yang akan membawa pada implementasi sistem organisasi yang baru.


By: Alamanda, Gitty, Nopriyanto, Rino______3-E Kebendaharaan Negara, 1 Maret 2013

Kamis, 03 November 2011

Nulis Aksara Jawa di Komputer ? Baca dulu gan...

Bermula dari rasa ingin tahu tentang aksara jawa, malu juga lahir di jawa tapi g bisa bahasa jawa n aksaranya, padahal itu peninggalan berharga dari nenek moyang kita (orang jawa khusunya), dan tidak ada yang salah dengan itu.
 Saya berpikir mengapa kita mau mempelajari bahasa negeri orang yang jauh lebih sulit tetapi mulai melupakan bahasa dan aksara kita sendiri? ironis bukan?
 Padahal mempelajari bahasa negeri orang itu harus kita mulai dari 0, ngga seperti bahasa jawa yang kita sudah tau dasar-dasarnya (untuk orang yang kesehariannya menggunakan bahasa jawa tentunya)...


Oke, langsung k intinya aja gan..
 Untuk dapat menulis aksara jawa di komputer anda silahakan download :
1. FONT 
2. KEYBOARD SOFTWARE
3. PANDUAN PENULISAN DI KEYBOARD


Panduan Penulisan

Nahh...setelah download file tersebut silahkan ikuti cara pemasangannya :
1. Copy file "Carakan-Anyar-Rev-01a.ttf" dan paste di folder "C:\Windows\Fonts".
2. Ekstrak "dukunov_rev-01a.rar", lalu pilih File "setup", DONE!


simpel kan?
nah...sekarang gimana cara makenya? silahkan ikuti (kebetulan saya menggunakan windows 7) :
1. Browsing : Kalo pengalamanku cuma bisa dilihat di mozilla, kalo di opera n chrome tulisannya kotak2...*mungkin perlu disetting tapi aku g ngerti..hhe
  • Cara menulis : tekan "shift+alt" lalu keyboard anda akan brubah menjadi javanese keyboard
  • atau pada windows 7 juga bisa dengan cara tekan lambang keyboard di daerah pojok kanan layar, lalu pilih "Dukunov - Javanese Keyboard" (Seperti pada gambar)
  • Lalu silahkan anda coba mengetikkan huruf-huruf jawa ini, untuk panduannya silahkan anda baca pada PANDUAN PENULISAN DI KEYBOARD





2. Microsoft Office :  kebetulan saya make MS Office 2010
  • Cara menulis : tekan "shift+alt" lalu keyboard anda akan brubah menjadi javanese keyboard
  • atau pada windows 7 juga bisa dengan cara tekan lambang keyboard di daerah pojok kanan layar, lalu pilih "Dukunov - Javanese Keyboard" (Seperti pada gambar *KEYBOARD)
  • Ganti font dengan "Carakan-Anyar" (Seperti pada gambar *FONT)
  • Lalu silahkan anda coba mengetikkan huruf-huruf jawa ini, untuk panduannya silahkan anda baca pada  PANDUAN PENULISAN DI KEYBOARD




Untuk mengetahui ada apa saja Aksara Jawa itu, maka berikut saya lampirkan aksara dan pelafalannya :









cara saya supaya mudah belajar membaca dan menulis aksara jawa dg memainkan ukuran windows:


KALO PINGIN BELAJAR, LANGSUNG MASUK GRUP FBNYA AJA KLIK DISINI

SELAMAT MENCOBA!



Sumber : KASKUSWIKIPEDIA , Pengalaman coba-coba @biggrino

Senin, 03 Oktober 2011

Rangkuman Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)


A.     Pendahuluan
PBK memiliki ciri utama penyusunannya memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input) dan hasil yang diharapkan (outcome) sehingga memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi kegiatan. Ada beberapa hal yang menyebabkan ciri utama tersebut tidak tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, sehingga rekomendasikan langkah-langkah untuk menanggulangi, yaitu restrukturisasi program/kegiatan, dan adanya program yang memberikan arahan penerapan konsep-konsep PBK secara operasional dan sederhana.

B.     Konsep Penganggaran Berbasis Kinerja
1.      Kerangka Logis
1.1 Arsitektur Organisasi, Program, Kinerja dan Alokasi Pagu

Diagram diatas dapat bagi menjadi 4 tingkatan yang saling terkait sebagai berikut :
Tingkatan 1
(Paling atas)
Tingkatan  2
Tingkatan 3
Tingkatan 4
Ø Presiden menetapkan visi-misinya sesuai platform yang ditetapkan.
Ø Visi-misi presiden diterjemahkan dan dituangkan dalam RPJMN dan RKP, termasuk prioritas pembangunan nasional.
Ø Tujuan RKP yang ingin dicapai adalah sasaran nasional.
Ø Pagu belanja disusun untuk mewujudkan sasaran nasional.

Ø Menteri/pimpinan K/L menerjemahkan visi-misi presiden dalam visi-misi K/L yang dipimpinnya.
Ø Terjemahan visi-misi K/L dituangkan dalam Renstra K/L dan secara tahunan dalam Renja K/L yang mendukung pencapaian prioritas dan fokus prioritas pembangunan nasional.
Ø Sasaran Renstra merupakan sasaran yang ingin diwujudkan 5 tahun mendatang.
Ø Pagu belanja K/L disusun untuk mewujudkan sasaran renstra.
Ø Unit organisasi Eselon I menerjemahkan visi-misi K/L sesuai tugas-fungsinya dalam Program.
Ø Program tersebut dibagi menjadi kegiatan prioritas dan kegiatan pokok/dasar.
Ø Indikator kinerja utama program digunakan untuk mengukur pencapaian keberhasilan suatu program. Suatu program dirinci lebih lanjut oleh Eselon II. Indikator kinerja kegiatan digunakan untuk mengukur pencapaian kinerja kegiatan.
Ø Pagu belanja per program/ kegiatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden untuk pencapaian kinerja program/kegiatan.
Ø Satuan kerja menerjemahkan kegiatan yang dilaksanakan Unit Eselon II melalui kegiatan teknis operasional.
Ø Indikator Keluaran merupakan indikator pencapaian keberhasilan suatu kegiatan.
Ø Dana untuk mewujudkan kinerja kegiatan teknis tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

1.2  Kerangka Penganggaran Berbasis Kinerja




Kerangka PBK Secara Umum
Kerangka PBK Tingkat Nasional
Kerangka PBK Tingkat K/L
1.  RKP berisikan program dan kegiatan pemerintah yang menghasilkan kinerja berupa nasional outcome.
2.  RKP dilaksanakan oleh K/L beserta unit-unit kerja di lingkungannya berupa outcome pada tingkat K/L yang mendukung outcome nasional.
1.  RKP terbagi dalam prioritas-prioritas yang menghasilkan outcome sesuai prioritas.
2.  Prioritas tersebut terbagi dalam fokus prioritas yang menghasilkan outcome beberapa K/L yang bersinergi.
3.  Fokus prioritas dimaksud dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan prioritas yang menjadi tnggung jawab K/L sesuai tugas-fungsinya. Kegiatan-kegiatan tersebut menghasilkan output yang mendukung pencapaian outcome K/L.
4.  Pengalokasian anggaran didasarkan pada target kinerja sesuai prioritas dan fokus prioritas pembangunan serta pemenuhan kewajiban sesuai amanat konstitusi.
5.  Target kinerja sesuai prioritas dan fokus prioritas selanjutnya dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan prioritas.
1. K/L melaksanakan Renstra dan Renja dan menghasilkan outcome K/L besrta indikator kinerja utama
2. Renstra dijabarkan dalam program yang menjadi tanggung jawab Unit Eselon I K/L dan menghasilkan outcome program.
3. Program dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan oleh Unit Eselon II-nya dan menghasilkan output kegiatan beserta indikator kinerja.
4. Pada tingkat K/L, pengalokasian anggaran mengacu pada Program dan Kegiatan masing-masing unit sesuai tugas-fingsinya termasuk kebutuhan anggaran untuk memenuhi angka dasar (baseline) serta alokasi untuk kegiatan prioritas yang bersifat penugasan.
5. Penghitungan kebutuhan anggaran untuk masing-masing kegiatan mengacu pada standar biaya dan target kinerja yang akan dihasilkan.
6. Rincian penggunaan dana menurut jenis belanja, dituangkan dalam dokumen anggaran hanya pada level jenis belanja.
Berdasar kerangka PBK, terdapat 2 sudut pandang dalam melihat proses perencanaan dan penganggaran, yaitu :
a.    Bersifat Top-Down à Perencanaan dirancang oleh pengambil kebijakan tertinggi di pemerintahan untuk dilaksanakan sampai dengan unit kerja terkecil (satuan kerja), kecuali cara/metode melaksanakan kegiatan merupakan wewenang unit kerja.
b.   Bersifat Bottom-UpàAnggaran dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang menghasilkan keluaran-keluaran yang mendukung pencapaian sasaran program sesuai rencana.
Peran penting informasi mengenai kinerja pada berbagai tingkatan dalam penilaian berupa :
i)     Ukuran keberhasilan pencapaian outcome program.
ii)   Ukuran keberhasilan keluaran kegiatan yang mendukung program.
iii) Tingkat efisiensi pengalokasian anggarannya.

2.      Prinsip dan Tujuan PBK
2.1 Prinsip-prinsip dalam PBK :
a.    Alokasi Anggaran Berorientasi pada Kinerja (output and outcome oriented).
Alokasi anggaran yang disusun dalam dokumen rencana kerja dan anggaran dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya sesuai yang ditetapkan dalam rencana dengan menggunakan sumber daya yang efisien.

b.   Fleksibilitas pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let manager manages).
Manager unit kerja diberi keleluasaan melaksanakan kegiatan untuk mencapai keluaran sesuai rencana, yaitu penentuan cara dan tahapan kegiatan beserta alokasi pada saat perencanaan untuk mencapai keluaran.

c.    Money Follow Function, Function Followed by Structure.
Money Follow Function à pengalokasian anggaran didasarkan pada tugas dan fungsi unit kerja sesuai maksud pendiriannya.
Followed by Structure à struktur organisasi dibentuk sesuai dengan fungsi yang diemban, sehingga tidak terjadi duplikasi tugas-fungsi.
Prinsip ini berkaitan dengan kinerja yang menjadi tolak ukur efektifitas pengalokasian anggaran yang berdasar pada argumentasi :
Ø Efisiensi alokasi anggaran dapat dicapai, karena dapat dihindari overlapping tugas/fungsi/kegiatan.
Ø Pencapaian output dan outcomes dapat dilakukan secara optimal, karena kegiatan yang diusulkan masing-masing unit kerja merupakan pelaksanaan dari tugas dan fungsinya.

2.2  Tujuan Penerapan PBK
a.       Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai (directly linkages between performance and budget).
b.      Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan (operational efficiency).
c.       Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).

3.      Komponen PBK
3.1 Indikator Kerja
Indikator kerja merupakan alat ukur untuk menilai keberhasilan suatu program atau kegiatan. Indikator Kinerja Utama Program (IKU Program) untuk menilai kinerja program, Indikator Kinerja Kegiatan (IK Kegiatan) untuk menilai kegiatan, dan Indikator Keluaran untuk menilai kinerja sub kegiatan.
3.2  Standar Biaya
Standar biaya yang digunakan merupakan standar biaya masukan pada awal tahap perencanaan anggaran berbasis kinerja, dan nantinya menjadi standar biaya keluaran. Standar Biaya Umum (SBU) digunakan lintas kementrian negara/lembaga/dan lintas wilayah, sedangkan Standar Biaya Khusus (SBK) digunakan oleh kementrian negara/lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.
Alokasi anggaran dan keluaran kegiatan harus dirumuskan oleh K/L. Alokasi anggaran dalam proses penyusunan anggaran mendasarkan pada prakiraan cara pelaksanaannya (asumsi), pada pelaksanaan dapat berbeda sesuai kondisi yang ada sepanjang keluaran kegiatan tetap dapat dicapai.
Butir-butir pemikiran mengenai PBK :
Ø Standar biaya merupakan alat bantu untuk penyusunan anggaran.
Ø Standar biaya merupakan kebutuhan anggaran yang palin efisien untuk mengasilkan pengeluaran. Perubahan standar biaya dimungkinkan karena adanya perubahan parameter dalam keadaan darurat (contoh : Inflasi).
Ø Standar biaya dikaitkan dengan pelayanan yang diberikan oleh K/L (Standar Pelayanan Minimal).

3.3  Evaluasi Kerja
Proses penilaian dan pengungkapan masalah implementasi kebijakan untuk memberikan umpan balik dalam meningkatkan dan memperbaiki kualitas kerja. Cara pelaksanaan evaluasi dapat dengan cara pembandingan hasil terhadap target (dari sisi efektivitas), dan realisasi terhadap rencana pemanfaatn sumber daya (dari sisi efisiensi).

4.      Kaitan Klasifikasi Ekonomi dalam PBK
Penganggaran Lama (Dual Budgeting)
Penerapan PBK
1.      Mampu menggambarkan secara jelas tujuan dan peruntukan alokasi anggaran berdasar anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
2.      Pengelompokan jenis belanja berdasar tujuan untuk menunjang pencapaian prioritas nasional atau konsumsi untuk berjalannya birokrasi.
3.      Pertumbuhan ekonomi secara nasional dapat dianalisa dengan melihat klasifikasi ekonomi dalam APBN.
4.      Adanya relevansi antara pencapaian kinerja dengan jenis belanja.
1.      Memotret pelaksanaan kegiatan berdasarkan pengelompokan akuntansi sesuai Government Financial Statisticm (GFS).
2.      Pengelompokan jenis belanja sesuai dengan tujuan dan peruntukannya (contoh: belanja pegawai merupakan belanja untuk kompensasi pegawai).
3.      Pertumbuhan ekonomi secara nasional dapat dianalisa dengan melihat jenis-jenis kegiatan yang ada.
4.      Mengedepankan informasi kinerja yang akan dicapai dengan alokasi anggaran yang tersedia

C.     Tata Cara Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja
Siklus PBK terdiri dari 8 tahapan, yang dapat digambarkan sebagai berikut :
 
Hingga tahun 2009 penerapan PBK telah sampai di tahap ke 3, dan secara rinci dapat diuraikan melalui tahapan kegiatan dalam penerapan PBK sebagai berikut :

Tahapan ke 4, 5, dan 8 akan diuraikan dalam subbab selanjutnya.
1.      Persiapan
1.1.Pemahaman Tujuan PBK
Dengan ini perencanaan mampu merumuskan kinerja yang akan dicapai melalui perumusan output (pada tingkat kegiatan) dan cara menghubungkan dengan tujuan PBK.
1.2.Pemahaman Kerangka Logis
Harus dipahami agar ada kemntapan polapikir dalam rangka pencapaiantujuan PBK melalui kerangka logis yang dibangun.
1.3.Penyediaan Dokumen sebagai Dokumen Standar
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah :
Ø Dokumen perencanaan (Rencana Strategis K/L, Rencana Strategis Unit Eselon I, Rencana Kerja K/L, dan Rencana Kinerja Tahunan) sebagai acuan pngalokasian anggaran pada tingkat program/kegiatan/subkegiatan.
Ø Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun sebelumnya sebagai pertimbangan merencanakan kegiatan/subkegiatan, sudah selesai atau belum, dan berapa biaya yang diserap.
Ø Dokumen Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tugas-fungsi unit kerja sebagai acuan.

2.      Pengalokasian Anggaran
Langkah-langkah yang diperlukan untuk merinci kegiatan dalam bagian/tahapan:
2.1.Identifikasi Prioritas
Pilihan urutan “penting” atau “kurang penting” dari suatu program/kegiatan yang diberi nomor urut 1, 2, dan seterusnya sesuai urutan prioritas. Jika terdaji keterbatasan anggaran, maka program/kegiatan yang prioritasnya lebih rendah dapat ditunda dahulu. Alokasi anggaran yang dihubungkan dengan prioritas dapat dikelompokkan sesuai dengan tingkatan dalam struktur organisasi masing-masing K/L sebagai berikut:
a.    Tingkat K/L à fokus pada pengalokasian anggaran dengan acuan prioritas nasional dan outcome K/L.
b.   Unit Eselon I à fokus pada pengalokasian anggaran yang mendukung sasaran prioritas nasional maupun untuk operasional program yang akan dilaksanakan.
c.    Unit Eselon II/Satker à fokus pada pengalokasian anggaran beserta cara pelaksanaan atas kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai fungsi-tugas yang diemban dan melaksanakan kegiatan yang bersifat “Penugasan”. Pembagian jenis subkegiatan berdasarkan kriteria tujuan peruntukannya, yaitu :
Ø Subkegiatan Operasional
Terdiri dari subkegiatan pengelolaan gaji dan tunjangan (dari eks : Kegiatan 0001) dan sub Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran (dari eks : Kegiatan 0002)
Ø Subkegiatan Tugas-Fungsi
Dari eks Kegiatan Dalam Rangka Pelayanan Birokrasi (0003), dan Kegiatan Prioritas K/L atau Penunjang.

2.2.Target yang Hendak Dicapai pada Tahun yang Dianggarkan
Selanjutnya adalah menetapkan target pada masing-masing skala prioritas pada berbagai tingkatan.

2.3.Ketersediaan Anggaran yang Ada
Langkah selanjutnya adalah melihat ketersediaan anggaran untuk menentukan luas lingkup kegiatan, skala prioritas, sekaligus proses penyaringan kegiatan-kegiatan yang akan mendapat alokasi anggaran pada tahun yang direncanakan.

2.4.Menuangkan dalam Rincian Pendanaan
Langkah terakhir adalah menuangkan apa yang telah ditetapkan (kegiatan, prioritas, dan jumlah alokasi anggarannya) dalam suatu rincian mengenai tahapan-tahapan kegiata, beserta detail biaya yang mengacu pada standar biaya yang ada (SBU atau SBK). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengalokasian anggaran untuk subkegiatan tugas-fungsi:
Ø Detail biaya yang merupakan input jika telah ditetapkan dalam SBU harus digunakan dalam pengalokasian anggaran.
Ø Jika detail biaya menghasilkan output tertentu maka SBK harus digunakan sebagai acuan pengalokasian anggaran
Ø Dalam hal SBK belum ditetapkan maka detail biaya tersebut dapat diusulkan menjadi SBK.

3.      Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
Pengukuran kinerja memberikan informasi tingkat pencapaian kinerja yang telah dilaksanakan. Evaluasi kinerja kegiatan merupakan salah satu alat analisa yang menghasilkan kesimpulan tentang tingkat efisien dan efektivitas pencapaian sasaran. Dan hasilnya digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam penyusunan rencana anggaran pada tahun yang akan datang agar dihasilkan suatu manajemen yang lebih efisien dan terjadi peningkatan kerja. Pengukuran kinerja kegiatan menyediakan informasi bagi K/L untuk menilai :
Ø  Pencapaian atas sasaran program yang telah ditetapkan
Ø  Identifikasi dan analisis kelemahan program/kegiatan
Ø  Tindakan yang tepat untuk meningkatkan kinerja.
Evaluasi kinerja kegiatan yang berkesinambungan memberikan informasi kemajuan serta keberhasilan program berupa efektivitas pencapaian program dan efisiensi biaya program. Secara rinci manfaat pengukuran dan evaluasi kinerja dalam penerapan PBK adalah :
Ø  Membantu dan mempersiapkan laporan kinerja dalam waktu yang singkat
Ø  Mengetahui kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki dan menjaga kinerja yang sudah baik.
Ø  Sebagai dasar 9informasi0 yang penting untuk melakukan evaluasi program
Ø  Sebagai bahan masukan/rekomendasi kebijakan selanjutnya.
Ø  Sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi selanjutnya.
Pengukuran kinerja kegiatan dilakukan terhadap pencapaian hasil/realisasi penggunaan dana dari beberapa aspek bidang penganggaran dalam kurun waktu tertentu, yaitu:
a.       Masukan, adalah realisasi penggunaan sumber daya berupa alokasi dana, seberapa besar dana yang telah digunakan.
b.      Proses, adalah ukuran kegiatan dari segi kecepatan dan ketepatan pelaksanaan kegiatan yang menggambarkan % pencapaian hasil kegiatan.
c.       Keluaran, adalah sesuatu yang diharapkan langsung dapat diperoleh dari suatu kegiatan yang dapat berwujud maupun tidak berwujud.
d.      Hasil, merupakan segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran pada jangka menengah yang mempunyai efek langsung yaitu merupakan bagian dari % pencapaian sasaran program dan keterkaitannya.
Substansi yang dievaluasi secara rinci adalah:
a.       Perbandingan rencana dan realisasi masukan (input) kegiatan.
b.      Perbandingan rencana dan realisasi keluaran (output) kegiatan.
c.       Presentase (%) pencapaian target hasil (outcome) program.
d.      Perbandingan antara yang berlaku dengan Standar Biaya yang ditetapkan.

4.      Peluang dan Tantangan
Mengubah mind set adalah tantangan yang dihadapi, baik mind set lingkungan Pemerintah (Eksekutif), tapi juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif, penetapan APBN diharapkan juga berubah menjadi outputbase, tidak lagi input base.
Butir-butir pemikiran berkenaan dengan hubungan antara eksekutif dengan legislatif dalam rangka pembahasan dan penetapan APBN yang dikemukakan sebagai berikut :
a.       Di level Nasional, pengalokasian anggaran didasarkan pada target kinerja sesuai prioritas dan fokus prioritas pembangunan serta pemenuhan kewajiban sesuai amanat konstitusi.
b.      Target kinerja sesuai prioritas dan fokus prioritas selanjutnya dijabarkan dalam kegiatan-kegiatn prioritas.
c.       Di level K/L, alokasi anggaran mengacu pada program dan kegiatan masing-masing unit sesuai dengan tugas dan fungsinya termasuk kebutuhan anggaran untuk memenuhi angka dasar (baseline) serta alokasi untuk kegiatan prioritas yang bersifat penugasan.
d.      Perhitungan kebutuhan anggaran untuk masing-masing kegiatan mengacu pada standar biaya dan target kinerja yang akan dihasilkan.
e.       Rincian penggunaan dana menurut jenis belanja, dituangkan dalam dokumen anggaran hanya pada level jenis belanja.

D.     Mekanisme Transformasi di Masa Transisi
1.      Transformasi Program/Kegiatan
Langkahlangkah Transformasi Alokasi Anggaran Program/Kegiatan secara berurutan sebagai berikut :
a.   Pemahaman struktur program/kegiatan 2009 dibandingkan dengan hasil restrukturisasi.

Diagram diatas dapat perhatikan pada hal-hal berikut, yaitu:
Ø Renja K/L adalah rumusan kegiatan untuk dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun mendatangsebagai upaya mewujudkan visi-misi K/L yang menghasilkan outcome K/L yang tertuang dalam Renstra K/L dengan ukuran keberhasilan melalui indikator kinerja K/L.
Ø Renja pada tingkat program ataupun kegiatan termasuk sasaran terukur yang dihasilkan beserta ukuran capaian kinerjanya (indikator kinerja) merupakan design dari penentu kebijakan di Pemerintah Pusat berupa RKP.
Ø Rincian alokasi anggaran dan cara pelaksanaannya mesrupakan design unit kerja yang akan melaksanakan.
Ø Aturan umum rumusan suatu kegiatan adalah satu unit Eselon II mempunyai 1 kegiatan.

b. Mempersiapkan data berupa :
Ø Nama program, kegiatan, subkegiatan, dan grup akun beserta alokasi anggarannya yang berasal dari data RKA-KL tahun 2009.Sub outpu yang dihasilkan mempunyai sifat menunjang langsung output kegiatan, tetapi tidak terkait langsung dengan sub output pada tingkat sub kegiatannya.
Ø Program/kegiatan hasil restrukturisasi (termasuk indikator kinerjanya).

c.  Pemetaan program/kegiatan dengan cara sebagai berikut :
Ø Program-program tahun 2009 pada suatu Unit Eselon I dimasukkan dalam program hasil restrukturisasi dengan memperhatikan hal-hal berikut :
                                                     i.     Eks kegiatan 0001 dan 0002 setelah transformasi menjadi suatu subkegiatan tersendiri dan menghasilkan suboutput dengan sifat penunjang, tidak berpengaruh langsung terhadap output kegiatan tetpi memberi dampak.
                                                   ii.     Mengelompokkan grup-grup akun dalam suatu subkegiatan tersendiri yang menghasilkan suboutput tertentu yang bersifat menunjang langsung pencapaian output kegiatan.
                                                 iii.     Masing-masing subkegiatan yang menghasilkan suboutput tersebut agar dapat dinilai kinerjanya, maka dibentuk Indikator Keluaran (Inkel).

d. Setelah 3 langkah tersebut selesai, barulah program/kegiatan hasil restrukturisasi yang sudah terisi secara lengkap sampai dengan subkegiatan beserta alokasi anggarannya dimasukkan dalam format baru RKA-KL.

2.      Transformasi Format Exsisting RKA-KL dalam Format Baru RKA-KL

RKAKL Format Existing
RKAKL Baru Format
1.   Terdiri dari 13 form yang dapat dikelompokkan dalam form belanja dan form pendapatan.

2.   Informasi belanja dan pendapatan berada pada form terpisah.
3.   Informasi kinerja sangat minim disampaikan oleh K/L, hanya terdapat pada isian indikator keluaran pada tingkat kegiatan dan sub kegiatan dan tersebar pada format 1 (1.1 s/d 1.5).
1.   Terdiri dari 3 form yang dapat dikelompokkan berdasarkan keutuhan informasi kinerja pada tingkat K/L dan Unit Eselon I.
2.   Informasi belanja dan pendapatan digabung menjadi satu.
3.   Informasi yang dikemukakan dalam format baru lebih menonjolkan kinerja yang akan dicapai oleh masing-masing K/L dan masing-masing Unit Eselon I.

Ruang lingkup informasi kinerja pada format baru APBN :
a.       Kinerja yang ingin dicapai oleh K/L sebagai terjemahan visi-misi Presiden sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah.
b.      Kinerja Unit Eselon I sebagai terjemahan dan dukungan terhadap pencapaian kinerja K/L melalui program dan dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan
c.       Rencana pendapatan K/L sehubungan dengan pelaksanaan program/kegiatan.

Maka langkah transformasi dari format exsisting ke format baru RKA-KL dapat dilakukan melalui:
a.       Informasi kinerja yang merupakan hasil restrukturisasi program/kegiatan diambil dan dijadikan referensi dalam program aplikasi format baru RKA-KL
b.      Strategi pencapaian sasaran strategi dan strategi pencapaian hasil harus diisi secara manual dalam format baru RKA-KL, dimana yang mengisi adalah Biro Perencanaan/Keuangan masing-masing K/L karena berisikan hal-hal yang sifatnya strategis bagi K/L.
c.       Unit Eselon II/Satker akan merinci alokasi anggaran program / kegiatan sesuai dengan acuan capaian kinerja dari masing-masing Unit Eselon II/Satker.