READ IT!

Tempat menuangkan ide, kisah, dan perjalanan hidupku...

Kamis, 28 Februari 2013

Eksistensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Tengah Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Negara


Kantor Wilayah DJPB merupakan instansi yang memiliki kedudukan vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Kantor wilayah DJPB umumnya berada di ibukota provinsi yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. Penyebaran ini bertujuan untuk mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia. Sebagai instansi yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara maka tugas dan fungsi yang diemban oleh kantor wilayah DJPB merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) itu sendiri.
Secara umum, Kantor Wilayah DJPB memiliki tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka, ruang lingkup tugas dan fungsi Kantor Wilayah DJPB berfokus pada manajerial instansi-instansi yang berada di bawahnya. Instansi yang berada di bawah naungan kantor wilayah DJPB adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau lebih dikenal dengan istilah KPPN.
Namun, dewasa ini peran Kantor Wilayah DJPB dalam proses pengelolaan keuangan negara tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang terlalu penting dan hanya dipandang sebelah mata. Beberapa pihak mulai meragukan eksistensi intansi ini, bahkan keraguan tersebut muncul dari kalangan pegawai yang bekerja di Kantor Wilayah DJPB itu sendiri. Keraguan tersebut timbul akibat banyaknya isu yang beredar terkait dengan berkurangnya tugas dan fungsi yang diemban oleh Kantor Wilayah DJPB yang akan berujung pada penghapusan instansi ini di masa yang akan datang. Isu yang beredar tersebut seakan-akan didukung dengan adanya rencana kementerian keuangan yang akan segera mengaplikasikan SPAN dalam pengelolaan keuangan negara.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) merupakan sebuah gagasan sistem dalam pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi antara kantor pusat dan daerah. SPAN merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang ditujukan untuk mendukung pencapaian prinsip-prinsip pengelolaan anggaran, seperti transparansi, akuntabilitas, integrasi, dan basis kinerja. Penerapan SPAN juga memenuhi permintaan masyarakat yang menuntut agar pengelolaan keuangan negara lebih transparans dan akuntabel. Pengaplikasian SPAN memberikan implikasi dalam proses pelaksaanan pengelolaan keuangan negara di DJPB, Kanwil DJPB, dan KPPN. Penyimpanan data di database pusat mengakibatkan data-data administrasi dapat diakses dengan mudah oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya. Proses ini memungkinkan DJPB yang berada di pusat mengontrol kinerja instansi-instansi di bawahnya secara langsung. Namun, kemudahan dalam mengakses data instansi-instansi tersebut mengakibatkan hilangnya beberapa proses birokrasi. Hal ini tentu saja dapat menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara. Isu yang beredar ditambah dengan rencana kementerian keuangan untuk mengaplikasikan SPAN semakin menegaskan bahwa kehadiran kantor wilayah DJPB dalam pengelolaan keuangan negara tidak lagi diharapkan.
Kementerian keuangan tidak tinggal diam dalam menyikapi isu yang merebak di lingkungan pegawainya ini. Direktur Jenderal Perbendaharaan tidak tinggal diam dengan menebitkan Surat Edaran No. SE-02/PB/2013 tentang Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka implementasi PMK 169/PMK.01/2012. Surat edaran yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan instansi vertikal Direktorat Jendral Perbendaharaan pada masa transisi menuju pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai perubahan organisasi yang baru. Instansi vertikal yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Transisi yang disebutkan di atas adalah suatu masa pergantian sistem pengelolaan keuangan negara yang lama menuju penerapan SPAN. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama proses transisi, kanwil dapat membentuk tim kegiatan transisi, yang terdiri penanggungjawab tim, ketua tim, dan kelompok kerja. Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh kelompok kerja sesuai tugas dan fungsi yang baru. Kelompok kerja tersebut akan terdiri dari kelompok kerja bagian umum, kelompok kerja pembinaan pelaksanaan anggaran I, kelompok kerja pembinaan anggaran II, kelompok kerja pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan kelompok kerja supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal. Dalam penerapan SPAN terdapat 7 macam laporan, dimana 5 laporan diantaranya berbasis akrual. Kantor Wilayah DJPB menjadi ujung tombak persiapan penerapan sistem akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan. Tugas dan fungsi yang tertuang dalam surat edaran No. SE-02/PB/2013 tentu saja berkaitan erat dengan tugas umum yang diemban oleh Kantor Wilayah DJPB, bahkan terkesan ada penegasan tugas dan fungsi khususnya dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan bagi KPPN dalam persiapan penerapan SPAN.
Namun, diterbitkannya surat edaran tersebut tidak serta merta membuat keberadaan Kantor Wilayah DJPB dikatakan layak untuk dipertahankan dalam jangka panjang. Surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa Kantor Wilayah DJPB memiliki tugas yang dianggap cukup penting selama masa transisi. Lantas, apakah yang akan terjadi pada Kantor Wilayah DJPB setelah masa transisi berakhir?
Selain tugas dan fungsi selama masa transisi, Kantor Wilayah DJPB memiliki tugas baru yang merupakan pelimpahan wewenang dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK). Di masa yang akan datang Kantor Wilayah DJPB perlu menambahkan bidang baru pada struktur organisasi yang secara khusus menangani transfer daerah. Kantor Wilayah DJPB dituntut untuk lebih proaktif dalam menghimpun data pengelolaan transfer daerah. Diharapkan data yang dikumpulkan tersebut dapat diaplikasikan dengan data yang terdapat pada SPAN sehingga lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Meskipun terdapat pengurangan kegiatan dari Kantor Wilayah DJPB, ternyata keberadaan Kantor Wilayah DJPB masih sangat dibutuhkan di bagian lain dalam proses pengelolaan keuangan negara baik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi internal turunan dari DJPB maupun tugas dan fungsi yang dilimpahkan kewenangannya oleh DJPK. Bahkan, Kantor Wilayah DJPB merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan SPAN. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Keuangan untuk menghapuskan Kantor Wilayah DJPB. Semua yang akan terjadi masa yang akan datang adalah perubahan-perubahan yang akan membawa pada implementasi sistem organisasi yang baru.


By: Alamanda, Gitty, Nopriyanto, Rino______3-E Kebendaharaan Negara, 1 Maret 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar