Kantor
Wilayah
DJPB merupakan instansi
yang
memiliki kedudukan vertikal
di
bawah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Kantor
wilayah DJPB umumnya berada di ibukota provinsi yang tersebar
diseluruh wilayah di Indonesia. Penyebaran ini bertujuan untuk
mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka
pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia. Sebagai instansi yang
bernaung di bawah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara maka
tugas
dan fungsi yang diemban oleh kantor wilayah DJPB merupakan
perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara
(DJPB) itu sendiri.
Secara
umum, Kantor Wilayah DJPB memiliki tugas melaksanakan koordinasi,
pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring,
evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di
bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka,
ruang lingkup tugas
dan fungsi Kantor
Wilayah
DJPB berfokus pada
manajerial instansi-instansi yang berada di bawahnya. Instansi yang
berada di bawah naungan kantor wilayah DJPB adalah Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara atau lebih dikenal dengan istilah KPPN.
Namun,
dewasa ini peran Kantor
Wilayah
DJPB dalam proses pengelolaan keuangan negara tidak dianggap sebagai
sesuatu hal yang terlalu penting dan hanya dipandang sebelah mata.
Beberapa pihak mulai meragukan eksistensi intansi ini, bahkan
keraguan tersebut muncul dari kalangan pegawai yang bekerja di Kantor
Wilayah
DJPB itu sendiri. Keraguan tersebut timbul akibat banyaknya isu yang
beredar terkait
dengan
berkurangnya tugas dan fungsi yang diemban oleh Kantor
Wilayah
DJPB yang
akan berujung pada penghapusan instansi ini di
masa yang akan datang. Isu
yang beredar tersebut seakan-akan
didukung
dengan
adanya
rencana kementerian keuangan yang akan segera mengaplikasikan SPAN
dalam pengelolaan keuangan negara.
Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) merupakan sebuah gagasan
sistem dalam pengelolaan
keuangan negara yang terintegrasi antara kantor pusat dan daerah.
SPAN
merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang ditujukan untuk
mendukung pencapaian prinsip-prinsip pengelolaan anggaran, seperti
transparansi, akuntabilitas, integrasi, dan basis kinerja. Penerapan
SPAN juga
memenuhi
permintaan
masyarakat
yang
menuntut agar pengelolaan keuangan negara lebih
transparans dan akuntabel.
Pengaplikasian
SPAN memberikan implikasi dalam proses
pelaksaanan pengelolaan keuangan negara di DJPB,
Kanwil DJPB, dan KPPN. Penyimpanan
data
di database pusat mengakibatkan
data-data administrasi dapat
diakses dengan mudah oleh pihak-pihak yang
berwenang sesuai tugas dan fungsinya. Proses ini memungkinkan DJPB
yang berada di pusat mengontrol kinerja instansi-instansi di bawahnya
secara langsung. Namun, kemudahan dalam mengakses data
instansi-instansi tersebut mengakibatkan hilangnya beberapa proses
birokrasi. Hal ini tentu saja dapat menghemat waktu dan biaya yang
harus dikeluarkan serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam
pelaksanaan pengelolaan keuangan negara. Isu yang beredar ditambah
dengan rencana kementerian keuangan untuk mengaplikasikan SPAN
semakin
menegaskan
bahwa kehadiran kantor wilayah DJPB dalam pengelolaan keuangan negara
tidak lagi
diharapkan.
Kementerian
keuangan tidak tinggal diam dalam menyikapi isu yang merebak di
lingkungan pegawainya ini. Direktur Jenderal Perbendaharaan tidak
tinggal diam dengan menebitkan Surat Edaran No. SE-02/PB/2013
tentang Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka
implementasi PMK 169/PMK.01/2012. Surat
edaran yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk
pelaksanaan kegiatan instansi vertikal Direktorat Jendral
Perbendaharaan pada masa transisi menuju pelaksanaan tugas dan fungsi
sesuai perubahan organisasi yang baru. Instansi vertikal yang
dimaksud dalam surat edaran ini adalah Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Perbendaharaan (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN).
Transisi
yang disebutkan di atas adalah suatu masa pergantian sistem
pengelolaan
keuangan negara yang lama menuju
penerapan SPAN. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama
proses transisi, kanwil dapat membentuk tim kegiatan transisi, yang
terdiri penanggungjawab tim, ketua tim, dan kelompok kerja.
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh kelompok kerja sesuai
tugas dan fungsi yang baru. Kelompok kerja tersebut akan terdiri dari
kelompok kerja bagian umum, kelompok kerja pembinaan pelaksanaan
anggaran I, kelompok kerja pembinaan anggaran II, kelompok kerja
pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan kelompok kerja
supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal.
Dalam
penerapan SPAN terdapat 7 macam laporan, dimana 5 laporan diantaranya
berbasis akrual.
Kantor
Wilayah DJPB
menjadi ujung tombak persiapan penerapan sistem akuntansi berbasis
akrual dalam penyusunan laporan keuangan. Tugas dan fungsi yang
tertuang dalam surat edaran No.
SE-02/PB/2013
tentu saja berkaitan erat dengan tugas umum yang diemban oleh Kantor
Wilayah DJPB, bahkan terkesan ada penegasan tugas dan fungsi
khususnya dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi,
bimbingan teknis, dukungan teknis monitoring, evaluasi, penyusunan
laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan
bagi KPPN dalam persiapan penerapan SPAN.
Namun,
diterbitkannya surat edaran tersebut tidak serta merta membuat
keberadaan Kantor Wilayah DJPB dikatakan layak untuk dipertahankan
dalam jangka panjang. Surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa
Kantor Wilayah DJPB memiliki tugas yang dianggap cukup penting selama
masa transisi. Lantas, apakah yang akan terjadi pada Kantor Wilayah
DJPB setelah masa transisi berakhir?
Selain
tugas dan fungsi selama
masa transisi, Kantor
Wilayah
DJPB memiliki tugas baru yang merupakan pelimpahan wewenang
dari
Direktorat
Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK).
Di
masa yang akan datang Kantor Wilayah DJPB
perlu menambahkan
bidang baru
pada
struktur organisasi yang
secara khusus menangani transfer daerah. Kantor
Wilayah DJPB dituntut untuk lebih proaktif
dalam
menghimpun data pengelolaan transfer daerah. Diharapkan data yang
dikumpulkan tersebut
dapat diaplikasikan
dengan data yang
terdapat pada SPAN
sehingga lebih transparan, akuntabel, efektif,
dan
efisien.
Meskipun
terdapat
pengurangan
kegiatan
dari
Kantor
Wilayah
DJPB, ternyata keberadaan Kantor
Wilayah
DJPB masih sangat dibutuhkan di
bagian lain dalam proses pengelolaan keuangan negara baik yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi internal turunan dari DJPB maupun
tugas dan fungsi yang dilimpahkan kewenangannya oleh DJPK. Bahkan,
Kantor Wilayah DJPB merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan SPAN.
Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Keuangan untuk
menghapuskan Kantor Wilayah DJPB. Semua yang akan terjadi masa yang
akan datang adalah perubahan-perubahan yang akan membawa pada
implementasi sistem organisasi yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar